Beranda | Artikel
Hukum Haji Bagi Orang yang Tidak Shalat
Kamis, 11 Maret 2004

HUKUM HAJI BAGI ORANG YANG TIDAK SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum haji orang yang tidak shalat karena sengaja atau karena meremehkannya.?

Jawaban.
Barangsiapa yang haji dan dia meninggalkan shalat, jika dia meninggalkannya karena mengingkari wajibnya shalat maka dia kufur dengan ijma ulama. Karena itu hajinya tidak sah baginya. Adapaun orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Sebagian ulama mengatakan, bahwa haji orang tersebut sah. Tapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa haji orang tersebut tidak sah. Dan pedapat yang kedua ini adalah yang benar. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَ

Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Maka siapa yang meninggalkan shalat sesungguhnya dia telah kafir” [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ

Batas antara seseorang dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]

Kedua dalil tersebut memberikan pengertian umum kepada orang yang tidak shalat karena mengingkari kewajiban shalat dan juga kepada orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan. Wallahu a’lam.

ORANG YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN TIDAK SHALAT TIDAK BOLEH DIGANTIKAN HAJINYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai kerabat yang meninggal pada bulan Ramadhan. Tapi sebelum meninggal dia meremehkan dalam menjalankan shalat dan dalam menunaikan zakat serta belum haji sama sekali. Apakah boleh menggantikan dia berhaji dan dalam membayar zakat ?

Jawaban
Jika seseorang terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya maka tidak boleh digantikam hajinya dan dikeluarkan zakat hartanya, dan kerabatnya yang muslim tidak dapat mewarisi hartanya. Bahkan harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mal kaum muslimin. Sebab meninggalkan shalat adalah kufur terbesar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَ

Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Maka siapa yang meninggalkan shalat sesungguhnya dia telah kafir” [Hadits Riwayat Ahmad dan Ashabus Sunnah dengan sanad shahih]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ

Batas antara seseorang  dan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat” [Hadits Riwayat Muslim]

Juga dalil-dalil lain dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.

Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan memberikan taufiq kepada mereka dalam menjaga shalat, istiqamah dam menegakkannya dan menghindari sebab-sebab meninggalkannya. Sesungguhnya Allah Mahapemurah lagi Mahamulia

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. Penerjemah H.Asmuni Solihan Jamakhsyari Lc.]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/442-hukum-haji-bagi-orang-yang-tidak-shalat.html